Puasa Diskotek Solo tidak ditutup
.jpg)
Solo (Espos) – Pemkot Kota Solo tak menutup sejumlah tempat usaha hiburan dan kafe selama sebulan penuh sebagaimana permintaan Ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Sebagai institusi yang dituntut bisa mengayomi kemajemukan, Pemkot mengaku tetap berpegang pada Perda No 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. “Kalau ditutup sebulan penuh, lantas bagaimana nasib mereka. Mereka lantas mau makan apa?” kata Sekda Budi Suharto ketika ditemui Espos usai menerima sejumlah pengurus LUIS di ruang kerjanya, Kamis (5/8). Dalam pertemuan tersebut, LUIS menyampaikan sejumlah permintaan kepada Pemkot Solo menjelang Ramadan nanti. Sejumlah permintaan itu antara lain menutup semua tempat hiburan—cafe, pub, diskotik dan tempat yang diindikasikan sarang maksiat—selama sebulan penuh. Selain itu, mendesak Satpol PP agar menertibkan warung-warung yang menjual makanan secara terbuka, membuat edaran tidak merokok di sembarang tempat, dan meminta warung makan agar barang dagangannya tak kasat...