Polisi tetapkan dua tersangka kasus Menwa UNS

Solo - Polresta Solo akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya peserta Diksar Menwa Gilang Endi Saputra, Minggu (24/10/2021). Dua tersangka yang merupakan panitia kegiatan tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22), keduanya berjenis kelamin laki-laki. 

"Hari ini, Jumat 5 November pukul 10.00 WIB telah dilakukan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua orang tersangka berinisial NFM warga Pati dan FPJ warga Wonogiri," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus di Mapolpresta Solo.

Ade melanjutkan, Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Hal ini dikuatkan berdasarkan tiga alat bukti yang sudah didapatkan penyidik. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus. 

Ade menambahkan, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adakah tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut

Seperti diberitakan sebelumnya, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diksar Menwa di bawah Jembatan Jurug pada Minggu (24/10/2021). 

Atas kejadian itu Polresta Solo turun tangan dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS dr Moewardi.

Comments

Popular posts from this blog

Tukang Pijat Bunuh Kopassus karena Kesal

Pelajar Sragen pesta seks digrebeg warga

Sat-81 Gultor siap buru Noordin M