Sidang Baasyir Ditunda
Kitabsolo- Sidang perdana perkara terorisme dengan terdawa Abu Bakar Baasyir akhirnya ditunda Senin (14/2/2011) pekan mendatang. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang mengabulkan permohonan Baasyir yang meminta persidangan ditunda karena mereka baru menerima panggilan sidang dalam 2x24 jam. Menurut KUHAP, surat panggilan harus diterima dalam 3x24 jam.
Atas keberatan itu majelis hakim berembuk lima menit dan memutuskan penundaan sidang. Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, pendukung Baasyir yang hadir di dalam ruang sidang berteriak menggemakan takbir.
Hakim Ketua Herri Swantoro lantas meminta massa untuk tenang. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun, pokoknya kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," kata dia.
Selanjutnya, di luar persidangan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammas Assegaf, mengatakan ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap kliennya sehingga baru menerima surat dua hari sebelum sidang.
Padahal, dalam aturan KUHAP, setiap pemanggilan sidang, baik seorang terdakwa maupun saksi, harus diterima paling lama 3 hari sebelum sidang. "Ini supaya yang dipanggil cukup punya persiapan," kata Assegaf.
Assegaf menepis tudingan Baasyir tidak siap diadili. Kliennya melihat ada pelanggaran prosedur dalam pemanggilan dirinya untuk sidang perdana kali ini.
"Klien kami lihat ada pelanggaran prosedural dan kami bersyukur hakim tanggap adanya kecacatan sehingga pemanggilan itu tidak sah," katanya.
Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa melakukan perencanaan, menggerakan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.
Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngurki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
"Materi dakwaan setebal 100 halaman dengan 7 pasal berlapis," ujar Assegaf.
Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir dijaga ekstra ketat. Mulai dari petugas berseragam hingga petugas yang menyamar. Rupanya kehadiran petugas yang menyamar berbaur dengan pengunjung ini diprotes kubu Ba'asyir.
"Majelis hakim, saya ingin mengingatkan soal tata tertib persidangan. Tadi pas saya datang ke ruang sidang, seluruhnya ditutup, saya tidak boleh masuk, baru dibuka pukul 09.00 WIB pagi. Tapi pada kenyataannya, setelah melongok dari pintu atas, 3 baris sudah dipenuhi pengunjung," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Assegaf juga mempertanyakan identitas mereka, karena tidak jelas siapa orang-orang tersebut. "Apakah itu intel, pejabat atau siapa kami tidak jelas. Kami tidak menuduh apa pun, kalau semua tidak boleh masuk, maka semua jangan ada yang masuk," tambah Assegaf.
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, yang diprotes pun menerima masukan Assegaf. Di persidangan yang akan datang, 14 Februari 2011 akan dilakukan aturan yang fair.
"Mohon dipahami rule of the game KUHAP majelis berdiri di atas semua pihak nanti kalau ruang sidang steril siapa pun tak boleh masuk," terang Herri.
Pantauan detikcom, para pengunjung itu sudah datang 1 jam sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka umumnya pria berbadan tegap memakai baju muslim. Beberapa di antara mereka, selepas sidang mendekati petugas berseragam dan berbincang-bincang.
"Pokoknya begini, setiap perkara teroris selalu ada pengunjung misterius, bukan wartawan, keluarga, atau mahasiswa hukum Anda tebak sendiri," tutupnya.
data Kompas.com dan Detik.com
Atas keberatan itu majelis hakim berembuk lima menit dan memutuskan penundaan sidang. Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, pendukung Baasyir yang hadir di dalam ruang sidang berteriak menggemakan takbir.
Hakim Ketua Herri Swantoro lantas meminta massa untuk tenang. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun, pokoknya kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," kata dia.
Selanjutnya, di luar persidangan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammas Assegaf, mengatakan ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap kliennya sehingga baru menerima surat dua hari sebelum sidang.
Padahal, dalam aturan KUHAP, setiap pemanggilan sidang, baik seorang terdakwa maupun saksi, harus diterima paling lama 3 hari sebelum sidang. "Ini supaya yang dipanggil cukup punya persiapan," kata Assegaf.
Assegaf menepis tudingan Baasyir tidak siap diadili. Kliennya melihat ada pelanggaran prosedur dalam pemanggilan dirinya untuk sidang perdana kali ini.
"Klien kami lihat ada pelanggaran prosedural dan kami bersyukur hakim tanggap adanya kecacatan sehingga pemanggilan itu tidak sah," katanya.
Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa melakukan perencanaan, menggerakan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.
Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngurki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
"Materi dakwaan setebal 100 halaman dengan 7 pasal berlapis," ujar Assegaf.
Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir dijaga ekstra ketat. Mulai dari petugas berseragam hingga petugas yang menyamar. Rupanya kehadiran petugas yang menyamar berbaur dengan pengunjung ini diprotes kubu Ba'asyir.
"Majelis hakim, saya ingin mengingatkan soal tata tertib persidangan. Tadi pas saya datang ke ruang sidang, seluruhnya ditutup, saya tidak boleh masuk, baru dibuka pukul 09.00 WIB pagi. Tapi pada kenyataannya, setelah melongok dari pintu atas, 3 baris sudah dipenuhi pengunjung," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Assegaf juga mempertanyakan identitas mereka, karena tidak jelas siapa orang-orang tersebut. "Apakah itu intel, pejabat atau siapa kami tidak jelas. Kami tidak menuduh apa pun, kalau semua tidak boleh masuk, maka semua jangan ada yang masuk," tambah Assegaf.
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, yang diprotes pun menerima masukan Assegaf. Di persidangan yang akan datang, 14 Februari 2011 akan dilakukan aturan yang fair.
"Mohon dipahami rule of the game KUHAP majelis berdiri di atas semua pihak nanti kalau ruang sidang steril siapa pun tak boleh masuk," terang Herri.
Pantauan detikcom, para pengunjung itu sudah datang 1 jam sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka umumnya pria berbadan tegap memakai baju muslim. Beberapa di antara mereka, selepas sidang mendekati petugas berseragam dan berbincang-bincang.
"Pokoknya begini, setiap perkara teroris selalu ada pengunjung misterius, bukan wartawan, keluarga, atau mahasiswa hukum Anda tebak sendiri," tutupnya.
data Kompas.com dan Detik.com
Comments
Post a Comment