Siswi SMA jadi korban perkosaan hingga hamil
Solo (Espos) Seorang siswi SMA di Solo, MZ, 15, warga Banjarsari, Solo menjadi korban pelampiasan nafsu seksual yang diduga dilakukan oleh GB, warga Solo. Saat ini, korban telah hamil enam bulan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Poltabes Solo, Rabu (29/7). Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, peristiwa bermula saat orangtua korban pergi ke Jakarta sejak Januari 2009 lalu.
Ketika itu, korban tinggal bersama neneknya di Banjarsari, Solo. Saat orangtua korban kembali dari Jakarta Juni lalu, korban sudah dalam kondisi hamil enam bulan.
Karena tidak terima, orangtua korban melapor ke Poltabes Solo. Kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Solo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur. ”Setelah laporan, korban langsung divisum,” ungkap seorang petugas Poltabes Solo.
Sebelumnya, kasus yang sama menimpa seorang siswi salah satu SMA di Simo, Boyolali, DP, 15, warga Andong, Boyolali. DP menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh temannya, HA, 22, warga Boyolali.
Sebelum melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras (Miras). Kasus tersebut ditangani Polwil Surakarta, Selasa (28/7).
Korban didampingi penasihat hukumnya, Dina Ardiyanti SH langsung menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polwil Surakarta. Menurut Dina, kasus tersebut terjadi Januari 2009 lalu dan saat ini korban sedang dalam kondisi hamil enam bulan. - Oleh : dni
Kasus tersebut dilaporkan ke Poltabes Solo, Rabu (29/7). Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, peristiwa bermula saat orangtua korban pergi ke Jakarta sejak Januari 2009 lalu.
Ketika itu, korban tinggal bersama neneknya di Banjarsari, Solo. Saat orangtua korban kembali dari Jakarta Juni lalu, korban sudah dalam kondisi hamil enam bulan.
Karena tidak terima, orangtua korban melapor ke Poltabes Solo. Kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Solo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur. ”Setelah laporan, korban langsung divisum,” ungkap seorang petugas Poltabes Solo.
Sebelumnya, kasus yang sama menimpa seorang siswi salah satu SMA di Simo, Boyolali, DP, 15, warga Andong, Boyolali. DP menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh temannya, HA, 22, warga Boyolali.
Sebelum melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras (Miras). Kasus tersebut ditangani Polwil Surakarta, Selasa (28/7).
Korban didampingi penasihat hukumnya, Dina Ardiyanti SH langsung menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polwil Surakarta. Menurut Dina, kasus tersebut terjadi Januari 2009 lalu dan saat ini korban sedang dalam kondisi hamil enam bulan. - Oleh : dni
akibat nafsu bisa kayak gitu y..
ReplyDelete