Mantan Jambret Solo DPO Teroris

Solo (Espos)–Salah seorang dari tujuh daftar pencarian orang (DPO) teroris Aceh yang dirilis Polri Senin lalu berasal dari Solo. Ia adalah Pandu Wicaksono, 26, mantan tahanan Poltabes Solo untuk kasus penjambretan di tahun 2003.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto.

“Yang bersangkutan (Pandu Wicaksono), pernah ditahan di Poltabes Solo karena kasus penjambretan,” jelasnya saat dihubungi Espos, Rabu (17/3).
Pandu merupakan warga Semanggi RT 3/RW XV, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dari data kepolisian, saat ditangkap, Pandu masih berstatus sebagai seorang pelajar.

Lebih lanjut, Joko menyatakan, keberadaan Pandu tidak diketahui oleh keluarganya sejak ia ditimpa kasus penjambretan.

“Setelah itu, keluarganya meyatakan, Pandu tidak pernah pulang lagi,” imbuhnya.

Sejauh ini, Poltabes Solo masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pandu dan DPO lain yang memungkinkan berada di Kota Solo.

Saat Espos mencoba mengkonfirmasi ke rumah orangtua Pandu di Jl Cempaka, Semanggi RT 3/RW XV, Pasar Kliwon, Solo, pihak keluarga enggan dimintai keterangan.

“Tunggu Bapak, sekalian saja biar kita bisa sekali menjawab kepada para wartawan,” ungkap Ibu Pandu yang tidak mau disebut namanya.

Beberapa keterangan warga kepada Espos, menyebutkan, keluarga Pandu termasuk keluarga yang tertutup. Kedua orang tua Pandu merupakan PNS di Kantor Balaikota Solo.

m85

Comments

Popular posts from this blog

jenazah Syaifudin-Syahrir diambil

Malaysia takut dengan RI

Tukang Pijat Bunuh Kopassus karena Kesal