Mantan Brimob jual senjata divonis 10 tahun

Kitabsolo- Hakim memvonis mantan anggota Brimob Sofyan Tsauri 10 tahun penjara. Sofyan dinyatakan terbukti bersalah menjual senjata api kepada teroris jaringan Aceh.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun, dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boulevard, Komplek Perkantoran Kota Depok, Rabu (19/1/2011).

Hakim juga memerintahkan agar seluruh senjata yang dimiliki tersangka dikembalikan. Sofyan yang berbaju gamis hitam hanya terdiam.

Usai persidangan, pengacara Sofyan, Nurlan mengatakan menerima keputusan hakim. Dia tidak akan banding, karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun.

"Saya lihat ini pantas dari dua perbandingan yang ada. Insya Allah tidak banding," kata Nurlan.

Sementara Sofyan pun menerima vonis hakim ini. "Saya ikhlas, kita serahkan pada Allah. Mudah-mudahan cepat keluar (dari penjara). Mudah-mudahan saya tabah menjalankannya. Kalau putusan 15 tahun saya berat, saya punya tanggungan keluarga juga. Saya serahkan pada pengacara," kata Sofyan.

(fay/nrl)

Comments

Popular posts from this blog

Pelajar Sragen pesta seks digrebeg warga

Tukang Pijat Bunuh Kopassus karena Kesal

Sat-81 Gultor siap buru Noordin M